Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Rejang Lebong (2026)KPK menetapkan Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana sebagai salah satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
- 1Liputan630 Okt 2026
KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Baca sumber ↗ - 2Kompas.com11 Mar 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek
Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Irsyad Satria tersangka Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Rejang Lebong (2026)
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1Liputan6Media massa30 Okt 2026Grup Emtek
KPK Ungkap Alasan Panggil Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy
Baca sumber ↗ - 2Kompas.comMedia massa11 Mar 2026Grup Kompas Gramedia
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 2 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.