Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap ijon proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar (2018)Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Januari 2019 menyatakan Bambang Purnomo bersalah sebagai perantara suap dari kontraktor Susilo Prabowo kepada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan memvonisnya empat tahun penjara.
- 2Antara24 Jan 2019
Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Divonis Lima Tahun
Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhudi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Aktif Blitar.
Baca sumber ↗ - 1Kumparan25 Jan 2019
Korupsi Pembangunan SMP, Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara
Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap antara Susilo Prabowo kepada Samanhudi Anwar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2019
Bambang Purnomo divonis dalam Kasus suap ijon proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar (2018)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1KumparanMedia massa25 Jan 2019Grup Kumparan
Korupsi Pembangunan SMP, Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita24 Jan 2019Grup LKBN Antara
Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Divonis Lima Tahun
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.