Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
I Ketut SuarbawaPengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru (putusan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR, 8 Juli 2021) menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada I Ketut Suarbawa, mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dalam perkara korupsi proyek Jembatan Waterfront City di Kampar. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada 28 Juli 2021.
- 1Antara30 Jul 2021
KPK eksekusi terpidana korupsi proyek Jembatan Bangkinang ke lapas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca sumber ↗ - 2Kompas.com30 Jul 2021
KPK Eksekusi Eks Pejabat Wijaya Karya I Ketut Suarbawa ke Lapas Cibinong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Cibinong, pada Rabu (28/7/2021).
Baca sumber ↗
Linimasa
2021
I Ketut divonis dalam Kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City (Bangkinang)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita30 Jul 2021Grup LKBN Antara
KPK eksekusi terpidana korupsi proyek Jembatan Bangkinang ke lapas
Baca sumber ↗ - 2Kompas.comMedia massa30 Jul 2021Grup Kompas Gramedia
KPK Eksekusi Eks Pejabat Wijaya Karya I Ketut Suarbawa ke Lapas Cibinong
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.