Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gatot Pujo NugrohoMantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
- 2Detik24 Nov 2016
Korupsi Dana Bansos, Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Gatot terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos)
Baca sumber ↗ - 1Tempo24 Nov 2016
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013
Baca sumber ↗
Linimasa
2016
Gatot Pujo terpidana Korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara 2012-2013
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1TempoMedia massa24 Nov 2016Grup Tempo Media
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa24 Nov 2016Grup CT Corp
Korupsi Dana Bansos, Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 26 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.