Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Rita WidyasariPengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, menurut The Jakarta Post dan CNN Indonesia.
- 1The Jakarta Post7 Jul 2018
Kutai Kartanegara regent sentenced to 10 years for graft
The Jakarta Corruption Court has sentenced non-active Kutai Kartanegara regent Rita Widyasari to 10 years in prison for her involvement in a bribery case related to various projects in the resource-rich East Kalimantan regency.
Baca sumber ↗ - 2CNN Indonesia6 Jul 2018
Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun hukuman penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Jumat (6/7).
Baca sumber ↗
Linimasa
2018
Rita Widyasari divonis dalam Kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1The Jakarta PostMedia massa7 Jul 2018
Kutai Kartanegara regent sentenced to 10 years for graft
Baca sumber ↗ - 2CNN IndonesiaMedia massa6 Jul 2018Grup CT Corp
Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.