Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Fahd El FouzPengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fahd El Fouz 2,5 tahun penjara pada 11 Desember 2012 karena menyuap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
- 2Hukumonline11 Des 2012
Fahd A Rafiq Divonis Bersalah
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," ucap Suhartoyo di persidangan.
Baca sumber ↗ - 1Detik27 Apr 2017
Fahd A Rafiq, Lepas dari Sukamiskin Kembali Dijerat KPK
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
Baca sumber ↗
Linimasa
2012
Fahd El divonis dalam Kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa27 Apr 2017Grup CT Corp
Fahd A Rafiq, Lepas dari Sukamiskin Kembali Dijerat KPK
Baca sumber ↗ - 2HukumonlineMedia massa11 Des 2012Grup PT Justika Siar Publika
Fahd A Rafiq Divonis Bersalah
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.