Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Ma'ruf CahyonoKPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 3 Juli 2025, lalu menahannya pada 9 Juli 2026, menurut Antara, Detik dan Liputan6.
- 1Liputan64 Nov 2026
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Disidangkan
KPK kemudian menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Ma'ruf Cahyono kemudian ditahan oleh KPK pada 9 Juli 2026.
Baca sumber ↗ - 3Antara3 Jul 2025
KPK tetapkan mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Baca sumber ↗ - 2Detik9 Jul 2026
Video: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M
KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono seusai pemeriksaannya sebagai saksi di KPK hari ini. Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Baca sumber ↗
Linimasa
2025
Ma'ruf Cahyono tersangka Kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI (2025)
Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
Sumber3 sumber dari 3 penerbit
- 1Liputan6Media massa4 Nov 2026Grup Emtek
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Segera Disidangkan
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa9 Jul 2026Grup CT Corp
Video: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M
Baca sumber ↗ - 3AntaraKantor berita3 Jul 2025Grup LKBN Antara
KPK tetapkan mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.